Solusi Cara Mengatasi Kredit Macet/ Terlilit Hutang Di Bank

Cara Mengatasi Masalah Pinjaman Uang Yang Macet atau Terlilit Hutang Bank

Pada artikel ini kita akan membahas permasalahan cara atau solusi atau perundingan dalam mengatasi kredit macet atau terlilit hutang dibank beserta taktik melunasi hutang dibank dengan cepat. Selain itu akan ada tips mengatasi dan menghindari terjadinya kredit macet atau gagal bayar.

Sebagian besar masyarakat Indonesia niscaya mempunyai pinjaman uang atau kredit ke bank, tidak hanya masyarakat menengah kebawah, bahkan masyarakat kalangan atas juga tidak sedikit yang mempunyai pinjaman hutang di bank.

Ya meskipun tidak semua orang mempunyai hutang atau kredit kebank, tetapi tidak sanggup kita pungkiri pinjaman uang merupakan salah satu jalan terakhir untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak maupun untuk kebutuhan perjuangan bisnis seseorang.

Namanya juga pinjaman atau hutang, maka setiap peminjam berkewajiban untuk mengembalikannya. Namun terkadang keuangan seseorang tidak sesuai dengan prediksi yang dibutuhkan sehingga ada saja peminjam yang mengalami kesulitan ditengah jalan dalam mencicil hutang tersebut.

kegagalan dalam membayar kredit atau hutang di bank bisa menjadi problem besar, apalagi untuk jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang mana bunganya tinggi.

 Cara Mengatasi Masalah Pinjaman Uang Yang Macet atau Terlilit Hutang Bank Solusi Cara Mengatasi Kredit Macet/ Terlilit Hutang di Bank
Walaupun KTA yakni kredit tanpa jaminan, namun tidak berarti bank tidak bisa menyita barang milik nasabahnya apabila terjadi kredit macet. Karena bank sanggup membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk menciptakan pailit dan menyita aset milik nasabah.

Sedikit berbeda dengan pinjaman dengan jaminan/agunan yang mana dalam perjanjian pinjaman menyebutkan secara khusus aset atau barang yang akan dijaminkan. Sehingga apabila terjadi gagal bayar oleh nasabah tersebut maka bank dalam batas tertentu sanggup menyita agunan tersebut.

Bank mempunyai hak untuk menyeret seseorang kepengadilan alasannya yakni hutang.

Bagaimana Solusi Mengatasi Pinjaman atau Kredit yang Gagal Bayar?


Setiap permasalahan niscaya ada jalan keluar untuk menyelesaikannya. Begitu juga dengan hutang pinjaman atau kredit menyerupai KTA dan kartu kredit.

Pada perkara gagal bayar penyelesainnya bisa melalui pemberian Mediasi Perbankan sesuai yang diamanatkan pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) NO. 8/5/PBI/2006.

Solusi Dari Bank Indonesia (BI)


Mediasi Perbankan menjadi langkah penyelesaian sebelumnya apabila komunikasi dengan pihak internal bank sudah mentok.

Disini pihak Bank Indonesia akan menjadi penengah atau wasit yang bangun pada posisi netral antara nasabah dengan bank.

Solusi penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya:
  1. Bebas biaya atau gratis
  2. Jangka waktu untuk mediasi paling usang 60 hari semenjak penandatanganan perjanjian mediasi
  3. Prosesnya dijalankan secara informal dan fleksibel

Permasalahan atau sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan Mediasi Perbankan kalau memenuhi kriteria berikut ini:
  1. Sengketanya belum kadaluarsa, yaitu sengketa yang masa pengaduannya belum melebihi 60 hari kerja semenjak disampaikan bank kepada nasabah.
  2. Jika nasabah tidak puas dengan solusi dari akses pengaduan nasabah di bank
  3. Sengketa yang bisa diajukan penyelesaiannya kalau nilainya dibawah Rp 500 juta
  4. Belum pernah di Mediasi Perbankan sebelumnya baik oleh BI maupun forum mediasi lainnya
  5. Tidak sedang dalam proses atau telah diputus pengadilan atau forum arbitrase.
  6. Atau belum ada kesepakatan yang dimediasi forum lainnya menyerupai Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dll,

Pada upaya mediasi perbankan, maka Bank Indonesia (BI) berperan sebagai perantara yang mempertemukan nasabah dengan bank untuk mencari jalan keluar atau penyelesaian.

Dalam hal ini Bank Indonesia berada pada posisi netral, mendorong dan memotivasi serta mengarahkan pihak yang bersengketa (nasabah dan bank) untuk mencari penyelesaiannya.

Dan yang paling penting Bank Indonesia tidak memperlihatkan keputusan maupun rekomendasi dan sedapat mungkin kesepakatan harus berasal dari kedua pihak yang bersengketa (nasabah dan bank).

Pada Mediasi Perbankan, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari solusi atau jalan tengah (win win solution).

Biasanya evakuasi kredit bermasalah ditempuh melalui beberapa cara berikut ini:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Penjadwalan kembali yakni perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut kegiatan pembayaran dan atau jangka waktunya.

Penyelamatan kredit dengan menciptakan kegiatan ulang kepada nasabah, supaya nasabah bisa berusaha lagi untuk mencari uang guna membayar semua utangnya. Penjadwalan kembali sanggup berbentuk dua macam:
  • Memperpanjang jangka waktu kredit.
Debitor diberi dispensasi dalam problem jangka waktu kredit. Misalnya dari 12 bulan menjadi 18 bulan.
  • Memperpanjang jangka waktu angsuran. 
Nasabah atau debitor diberi dispensasi waktu angsuran. Misalnya dari 12 kali menjadi 18 kali angsuran. Dengan memperpanjang jangka waktu angsuran maka akan lebih memudahkan debitor untuk membayar alasannya yakni angsuran akan mengecil.

2. Persyaratan kembali (reconditioning)

Persyaratan kembali yakni perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan kegiatan pembayaran, jangka waktu, sepanjang tidak menyangkut saldo maksimum kredit.

Diharapkan dengan persyaratan kembali ini debitor bisa membayar utangnya. Tujuan utama reconditioning ini yakni memperkuat posisi tawar menawar bank dengan debitor

3. Penataan kembali (restructuring)

Penataan kembali perubahan syarat-syarat kredit yang mencakup rescheduling dan reconditioning. Tips ini merupakan perpaduan antara dua cara di atas sehingga dibutuhkan kreditor bisa membayar utangnya.

4. Reorganisasi dan Rekapitulasi

Cara ini sanggup dilakukan dengan cara memperbaiki struktur pendanaan (rekapitulasi) dan organisasi bisnis debitor.

Kadang-kadang bank sanggup membantu debitor memperbaiki kondisi dan likuiditas keuangan mereka. Dengan demikian bertahap debitor bisa melunasi kredit beserta bunganya. Namun, upaya ini memakan waktu yang lama, sehingga membutuhkan kesabaran dari kreditor.

Cara Mengajukan Sengketa ke Mediasi Perbankan 


1. Pastikan sengketa wajib memenuhi syarat kriteria

2. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam format yang dibentuk Bank Indonesia ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan.

3. Lengkapi dengan dokumen pendukung seperti:
  • Foto kopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan pihak bank kepada nasabah
  • Foto kopi KTP
  • Pernyataan diatas materai kalau sengketa belum pernah diproses di forum artbitrasi atau pengadilan. 
  • Mengikuti proses mediasi.

4.Patuhi hasil keputusan mediasi

Mediasi Perbankan mensyaratkan adanya itikad baik dari nasabah untuk menuntaskan tunggakan kreditnya ke bank. Bahkan apabila nasabah kurang puas dengan hasil proses mediasi, bisa juga untuk mengajukan banding lagi.

Tips Menghindari Terjadinya Gagal Bayar atau Kredit Macet


Kredit macet sanggup saja menjadi teror yang menyeramkan bagi debitur, hal ini alasannya yakni pihak bank tentu akan terus menagih selama cicilan belum dibayarkan, apalagi jumlahnya yang akan semakin besar akhir dari menumpuknya bunga.

Tetapi tidak berarti meminjam uang di bank yakni hal yang menakutkan. Asal kita bisa mencicil atau mengembalikan dana pinjaman tersebut.

Untuk menjadi peminjam atau debitur biar tidak terjerat kredit macet atau mengalami gagal bayar harus menerapkan beberapa prinsip yaitu:

1. Pinjam Sesuai Kemampuan Finansial

Ketika berencana melaksanakan pengajuan pinjaman terutama ke bank yaitu jumlah atau besarnya nilai pinjaman harus masih dalam rasio yang baik atau sesuai dengan penghasilan.

Dengan begitu, kredit pinjaman tidak akan melebihi kemampuan keuangan anda. Hal itu juga harus ada alokasi anggaran dari total pendapatan untuk keperluan keperluan lain selama masih pada masa pelunasan pinjaman.

Memahami dan mengerti dengan banyaknya kebutuhan anda yang harus dipenuhi selain biaya untuk mencicil hutang dan bunganya. Maka disarankan untuk tidak mengajukan plafon pinjaman yang tidak terlalu tinggi atau melebihi batas kemampuan bayar.

Pastikan juga bahwa cicilan yang mesti dibayar tiap bulan tidak melebihi 30% dari total pendapatan tiap bulan.

Dengan begitu anda bisa membayar hutang dan juga tidak kebutuhan hidup tetap terpenuhi.

2. Menghindari Penggunaan Dana Hutang Untuk Tujuan Konsumtif

Mengajukan pinjaman uang memang hak masing masing dan tujuan penggunaan dana tersebut juga bisa berbeda beda.

Namun, pastikan bahwa pinjaman yang anda lakukan tersebut bermanfaat untuk masa kedepannya, tidak sekedar untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. Sebab hutang untuk tujuan konsumtif hanya akan menciptakan anda terlilit hutang dan tidak menghasilkan apapun.

Pastikan tujuan pengajuan pinjaman untuk meningkatkan kualitas hidup, contohnya pinjaman untuk tujuan membuatkan bisnis atau usaha.

3. Jangan Menunda Membayar Cicilan Hutang

Biasanya berawal dari rasa malas untuk melaksanakan pembayaran cicilan ditengah jalan, penyebabnya bisa bermacam-macam menyerupai menunda waktu pembayaran atau dana cicilan digunakan untuk kebutuhan lain terlebih dahulu.

Apabila menyerupai itu, nanti akan menerima denda akhir tidak membayar cicilan sempurna waktu. Dan besarnya nilai cicilan pada bulan berikutnya lebih besar dan akan semakin berat untuk dibayar.

Apabila keadaan ini terus berlanjut, maka akan menjadi problem besar. Anda akan semakin kesulitan membayar dan berpotensi kredit macet atau gagal bayar. Keadaan ini bisa terjadi alasannya yakni bunga pinjaman dari cicilan yang belum dibayarkan terus bertambah.

Tips Mencegah Terlilit Hutang di Bank


Agar tidak terlilit hutang bank, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan dan dipertimbangkan saat menerima pinjaman dari bank, berikut ini:

1. Besarnya Pinjaman

Hindari besarnya pinjaman yang melebihi 30% dari pendapatan bulanan anda.

2. Nilai Pinjaman

Periksa juga berapa banyak nilai potongan menyerupai biaya administrasi, biaya provisi, yang akan mengurangi besaran pinjaman.

3. Jangka waktu pinjaman

Semakin cepet atau pendek jangka waktu pinjaman, maka semakin kecil bunga yang ditanggung
 
4. Waktu Pembayaran

Penting sekali untuk memperhatikan tanggal berapa jatuhnya tempo dan juga berapa besar denda kalau telat bayar.

5. Asuransi

Jika memungkinkan memakai asuransi untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah meninggal dunia. Namun asuransi bisa juga tidak dibutuhkan apabila ada aset yang nilainya mencukupi untuk menutupi besanya pinjaman.

Setelah menerima pinjaman uang atau sesudah pengajuan pinjaman cair, ada beberapa tips juga biar tidak terlilit hutang bank atau gagal bayar pinjaman, berikut ini:

1. Tunda terlebih dahulu mengambil kredit atau pinjaman lainnya

Selama masih punya tanggungan pinjaman sebaiknya selesaikan terlebih dahulu pinjaman yang kini ini. Barulah mengajukan pinjaman lainnya.

2. Hindari melunasi pinjaman terlalu cepat

Hal ini hanya akan merugikan anda alasannya yakni pihak bank kurang menyukainya (pendapatan bank berkurang). Sehingga pihak bank akan memperlihatkan denda yang cukup besar.

3. Jangan melunasi dengan mengambil kredit baru

Cara ini menyerupai gali lubang, tutup lubang yaitu melunasi hutang dengan mengambil hutang yang baru, yang artinya tidak menuntaskan problem hutang. Hal ini akan menciptakan anda semakin banyak mengeluarkan uang untuk membayar bunga bunga pinjaman tersebut.

Nah, itulah solusi melalui perundingan dalam mengatasi hutang bank yang tidak sanggup melunasi atau mengalami gagal bayar yang sering disebut kredit macet.

Namun untuk anda yang berniat mengajukan pinjaman dan tidak ingin terlilit hutang bank, sebaiknya menerapkan tips tips diatas yaitu mengatasi dan menghindari terjadinya kredit macet atau gagal bayar. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.iqbisnis.com

0 Response to "Solusi Cara Mengatasi Kredit Macet/ Terlilit Hutang Di Bank"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel